Apakah Setelah Wudhu Pegang Suami Batal?

Posted on

Wudhu dan Pengertian Pentingnya dalam Islam

Sebagai umat Islam, wudhu adalah suatu tindakan yang sangat penting sebelum melaksanakan ibadah shalat. Wudhu sendiri memiliki arti membersihkan diri dari segala kotoran baik fisik maupun spiritual. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman bahwa wudhu adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim sebelum melaksanakan shalat.

Pengaruh Wudhu Terhadap Kehidupan Sehari-hari

Selain sebagai syarat sahnya ibadah shalat, wudhu juga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari seorang muslim. Dengan melakukan wudhu, seorang muslim akan merasa lebih segar dan bersih. Selain itu, wudhu juga dianggap sebagai tindakan yang dapat membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil yang dilakukan sehari-hari.

Pegang Suami Setelah Wudhu

Saat seorang muslimah melakukan wudhu, seringkali timbul pertanyaan apakah boleh atau tidak pegang suami setelah melakukan wudhu. Menurut pendapat ulama, pegang suami setelah wudhu tidaklah membatalkan wudhu yang telah dilakukan. Hal ini dikarenakan wudhu hanya batal jika terjadi hal-hal yang dapat membatalkannya seperti keluarnya hadats kecil atau besar.

Pos Terkait:  Toko Alkes Jogja

Hadits Tentang Hal Ini

Dalam hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah wudhu seorang dari kalian batal kecuali dengan sesuatu yang keluar dari dua jalan itu (kemaluan).” Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa pegang suami setelah wudhu tidaklah membatalkan wudhu yang telah dilakukan.

Penjelasan Lebih Lanjut

Sebagai seorang muslim, kita harus memahami bahwa wudhu adalah suatu tindakan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kita juga perlu memahami bahwa wudhu tidaklah menjadi batal hanya karena menyentuh suami setelah melakukannya. Sehingga, tidak perlu khawatir atau ragu untuk melakukan wudhu dan tetap berpegangan dengan suami setelahnya.

Kesimpulan

Dalam Islam, wudhu adalah suatu tindakan yang sangat penting sebelum melaksanakan ibadah shalat. Pegang suami setelah wudhu tidaklah membatalkan wudhu yang telah dilakukan. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan bahwa wudhu hanya batal jika terjadi hal-hal yang dapat membatalkannya. Sehingga, tidak perlu ragu atau khawatir untuk berpegangan dengan suami setelah melakukan wudhu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *