Bagi masyarakat umum, pangkat di kepolisian seringkali menjadi sesuatu yang menarik untuk dibahas. Mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi, setiap pangkat memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Dalam artikel ini, kita akan membahas pangkat di kepolisian dari yang terendah.
Pengaturan Pangkat di Kepolisian
Pangkat di kepolisian diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan, Pangkat dan Tanda Jasa Polri. Di dalam peraturan ini, terdapat pengaturan mengenai penentuan pangkat mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi.
Pangkat Terendah: Brigadir Polisi
Brigadir Polisi merupakan pangkat terendah di kepolisian. Seorang Brigadir Polisi biasanya bertugas di lapangan dalam menjaga ketertiban masyarakat. Mereka juga bertugas untuk melakukan patroli dan penegakan hukum di wilayah kerjanya.
Pangkat Selanjutnya: Briptu
Setelah Brigadir Polisi, pangkat selanjutnya adalah Briptu. Seorang Briptu memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan Brigadir Polisi. Mereka biasanya bertugas sebagai penyidik di kepolisian.
Pangkat Menengah: Brigadir Polisi Satu
Brigadir Polisi Satu merupakan pangkat menengah di kepolisian. Mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada Briptu. Brigadir Polisi Satu biasanya bertugas sebagai penyidik dan juga sebagai pemimpin tim di lapangan.
Pangkat Tinggi: Brigadir Polisi Dua
Brigadir Polisi Dua merupakan pangkat tertinggi di antara pangkat-pangkat terendah di kepolisian. Mereka biasanya bertugas sebagai pemimpin tim di lapangan dan memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Penutup
Demikianlah pembahasan mengenai pangkat di kepolisian dari yang terendah. Setiap pangkat memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, namun semua bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.