Mungkin saat ini Anda sedang membutuhkan kartu keluarga baru karena berbagai alasan, seperti pindah domisili atau keluarga bertambah. Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai cara pembuatan kartu keluarga baru. Simak terus ya!
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan kartu keluarga baru. Dokumen yang biasanya diminta antara lain adalah KTP dan KK lama, surat pindah domisili, akta kelahiran, dan surat nikah.
2. Datang ke Kantor Kelurahan
Setelah Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kelurahan terdekat. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kartu keluarga baru. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan teliti agar tidak terjadi kesalahan.
4. Verifikasi Dokumen
Setelah mengisi formulir pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda bawa. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Foto dan Sidik Jari
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan proses foto dan sidik jari. Proses ini bertujuan untuk memastikan identitas Anda sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua proses selesai, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dari petugas. Biasanya proses ini akan memakan waktu beberapa hari hingga kartu keluarga baru Anda selesai dibuat.
7. Ambil Kartu Keluarga Baru
Setelah proses verifikasi selesai, Anda dapat langsung mengambil kartu keluarga baru Anda di kantor kelurahan tempat Anda mendaftar. Pastikan Anda membawa KTP asli saat mengambil kartu keluarga baru.
8. Selesai!
Itulah cara pembuatan kartu keluarga baru yang dapat Anda lakukan. Pastikan Anda mengikuti semua langkah dengan benar agar proses pembuatan kartu keluarga baru berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!
Kesimpulan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat kartu keluarga baru. Pastikan Anda selalu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika ada kendala, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas yang berwenang. Selamat mencoba!